Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iming-Imingi Nilai Bagus, Oknum Guru di Muba Rudapaksa Siswi SD di Ruang UKS

Dede Febriansyah , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2023 |22:48 WIB
Iming-Imingi Nilai Bagus, Oknum Guru di Muba Rudapaksa Siswi SD di Ruang UKS
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

MUBA - DS (34), seorang oknum Guru Tidak Tetap (GTT) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi karena melakukan Rudapaksa terhadap siswinya.

Kasie Humas Polres Muba, AKP Susianto mengatakan, bahwa tersangka telah melakukan Rudapaksa terhadap JP (11) salah satu muridnya secara berulang kali.

"Saat melakukan aksi bejatnya itu, tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan nilai bagus dan memaksa korban agar melayani nafsu syahwatnya," ujar AKP Susianto, Jumat (13/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Susianto, korban diketahui telah merudapaksa korban sebanyak tujuh kali, yakni dua kali di rumah korban pada awal Desember 2022. Serta lima kali di ruang UKS pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

"Terakhir pelaku melakukan aksinya, Selasa (10/1/2023) kemarin, di ruang UKS dengan cara mengajak korban ke ruang itu lalu menguncinya. Selanjutnya pelaku mendorong korban dan melakukan rudapaksa," jelasnya.

Sementara itu, pelaku DS yang juga seorang konten kreator lokal ternama di kota tersebut membenarkan bahwa dirinya telah menyetubuhi muridnya sebanyak tujuh kali. "Dua kali di rumah dan lima kali di sekolah," ujarnya.

Dikatakan DS, aksi itu dilakukan karena dirinya tertarik kepada korban, lantaran dirinya dan korban sering bertemu. Ditambah dengan tubuh korban yang mulai bertumbuh dewasa.

"Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masuk masa puber, jadi saya tertarik," jelasnya.

Disinggung terkait adanya pemaksaan dan iming-iming sebelum melakukan aksinya, DS membantah hal tersebut.

"Tidak saya paksa, tidak ada iming-iming, kalau memberi uang memang ada, itu setelah berhubungan, tapi hanya beberapa kali diberi uang," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement