Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kantongi Cukup Bukti Kasus Suap, KPK: Keterangan Lukas Enembe Tidak Penting

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 15 Januari 2023 |11:08 WIB
Kantongi Cukup Bukti Kasus Suap, KPK: Keterangan Lukas Enembe Tidak Penting
Lukas Enembe. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, dengan dalih masih belum pulih dari sakit. Namun, KPK mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi rekomendasi dari dokter RSPAD Gatot Soebroto yang menyatakan Lukas dalam kondisi yang memungkinkan untuk diperiksa. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa keterangan Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka tidak penting bagi penyidik KPK. Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah mengantongi lebih dari cukup bukti terkait perkara Lukas, sehingga keterangan gubernur Papua itu hanya menjadi formalitas.

"Keterangan tersangka sebenarnya bukan hal yang penting bagi penyidik ya sekalipun itu adalah bagian dari syarat formil," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023).

Ali menjelaskan, pemeriksaannya sebagai tersangka sebenarnya merupakan ruang baginya untuk membela diri, yang sayangnya tidak dimanfatkan oleh Lukas Enembe. Sementara dalam proses pembuktian, kata Ali, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dan hanya membutuhkan keterangan Lukas untuk menguatkan saja.

"Jadi dalam konteks pembuktian tentu tidak kemudian menjadi hal penting keterangan dari tersangka, diam pun kan tidak masalah bagi kami. yang penting bahwa syarat formil dari berita acara pemeriksaan sudah dibuat," bebernya.

Sekadar informasi, KPK memutuskan untuk memeriksa Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD karena kondisi kesehatannya belum stabil setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan Kepolisian.

Namun, berdasarkan hasil rekomendasi dari dokter RSPAD, kondisi Lukas sudah mulai membaik dan diizinkan untuk diperiksa penyidik KPK. Oleh karenanya, KPK membawa Lukas dari RSPAD ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis, lalu. Usai diperiksa, Lukas langsung dijebloskan ke penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement