JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai komunikasi antara tersangka Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bangkalan, R Moh Taufan Zairinsjah. Diduga, ada komunikasi yang janggal di antara keduanya.
Penyidik KPK mengonfirmasi komunikasi mencurigakan itu kepada Sekda Pemkab Bangkalan Taufan Zairinsjah pada Jumat, 13 Januari 2023. Taufan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap lelang jabatan Pemkab Bangkalan.
"R Moh Taufan Zairinsjah (Sekda Pemkab Bangkalan), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan tersangka RALAI dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (16/1/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.
(Erha Aprili Ramadhoni)