Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Korban Sebut Persidangan Tragedi Kanjuruhan Jauh dari Rasa Keadilan

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2023 |23:41 WIB
Keluarga Korban Sebut Persidangan Tragedi Kanjuruhan Jauh dari Rasa Keadilan
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

“Walaupun pasalnya cuma pasal kealpaan 359 dan 360, tapi kan kalau kita bisa hadir, media bisa meliput atau dengan live di jalannya persidangan, kita bisa mengawal dan mengontrol di mana penegakan hukum di Indonesia ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (16/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi.

Satu tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 Akhmad Hadian Lukita belum disidangkan. Berkas perkara Hadian Lukita dinyatakan tak lengkap sehingga dikembalikan dan tidak ikut disidangkan pada sidang perdana ini.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement