Share

Keluarga Korban Sebut Persidangan Tragedi Kanjuruhan Jauh dari Rasa Keadilan

Avirista Midaada, Okezone · Senin 16 Januari 2023 23:41 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 16 519 2747542 keluarga-korban-sebut-persidangan-tragedi-kanjuruhan-jauh-dari-rasa-keadilan-219zIVd5xH.jpg Illustrasi (foto: Freepick)

MALANG – Kejanggalan persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disebut korban sebagai suatu keadilan yang sulit didapatkan masyarakat. Pasalnya aturan persidangan terlihat tidak mengedepankan transparansi perkara, salah satunya tidak dibolehkannya media menyiarkannya secara langsung jalannya persidangan.

Devi Athok, orang tua korban tragedi Kanjuruhan menyebut, persidangan perdana di Surabaya mengenai tragedi Kanjuruhan memang tergolong janggal. Bahkan keluarga korban seperti dirinya tidak mendapat undangan secara langsung, kendati ia masuk dalam BAP perkara yang disidangkan di pengadilan Surabaya.

“Tidak dapat undangan hadir dalam persidangan. Walaupun saya ada di BAP, di laporan model A di persidangan Surabaya hari ini, tapi saya belum mendapat undangan.Sidang pun di Surabaya kami tidak boleh datang, media tidak boleh mengekspos, nah ini ada apa dengan keadilan di negeri ini,” kata Devi Athok Yulfitri, ditemui di Malang, pada Senin (16/1/2023).

 BACA JUGA:Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

Orang tua dari dua perempuan yang jadi korban ini menjelaskan, seharusnya persidangan bisa dilakukan secara terbuka dan media boleh menyiarkannya secara langsung, seperti halnya persidangan kasus penembakkan oleh Ferdi Sambo. Hal ini demi menjaga transpransi dan membuktikkan tidak ada kepentingan apapun di dalamnya.

“Kalau lihat dinamika yang ada sekarang kita tidak boleh menghadiri, persidangan secara tertutup itu, tidak boleh disiarkan media, itu merupakan pembodohan ke masyarakat. Kita tidak boleh lihat langsung, masyarakat Indonesia tidak boleh mengikuti,” ungkapnya.

Bila persidangan dilakukan secara tertutup artinya keadilan di negera Indonesia memang masih sulit didapat. Padahal transparansi proses persidangan itulah yang seharusnya ia dan para korban tragedi Kanjuruhan harapkan.

 BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Persidangan, Pasal yang Disangkakan Tidak Sesuai

“Ya kalau lihat persidangan hari ini saya pesimis untuk mendapatkan keadilan, karena kita tidak bisa datang. Dan media pun tidak boleh meliput langsung, seakan-akan ini kan kita ditutup-tutupi, untuk mendapatkan keadilan, seharusnya agar semua warga Indonesia tahu pak Jokowi pun bisa melihat bagaimana perkembangan persidangan di Surabaya,” bebernya.

Follow Berita Okezone di Google News

“Walaupun pasalnya cuma pasal kealpaan 359 dan 360, tapi kan kalau kita bisa hadir, media bisa meliput atau dengan live di jalannya persidangan, kita bisa mengawal dan mengontrol di mana penegakan hukum di Indonesia ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (16/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi.

Satu tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 Akhmad Hadian Lukita belum disidangkan. Berkas perkara Hadian Lukita dinyatakan tak lengkap sehingga dikembalikan dan tidak ikut disidangkan pada sidang perdana ini.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini