Share

Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Persidangan, Pasal yang Disangkakan Tidak Sesuai

Avirista Midaada, Okezone · Senin 16 Januari 2023 17:03 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 16 519 2747306 kuasa-hukum-korban-tragedi-kanjuruhan-tolak-persidangan-pasal-yang-disangkakan-tidak-sesuai-x6VYLG74Ri.jpg Ilustrasi (Foto : iNews)

MALANG - Tim kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan Malang menolak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penolakan ini dilakukan karena dinilai pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan tuntutan yang diinginkan korban dan keluarganya.

Ketua Tatak Imam Hidayat mengatakan, sebenarnya ia dan korban tragedi Kanjuruhan yang diadvokasinya diminta untuk menyaksikan persidangan di Surabaya, oleh pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Namun, sejumlah hal membuat ia dan para korban memutuskan tidak datang dan menolak persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

"Ada beberapa hal yang membuat kami menolak terhadap persidangan hasil laporan model A tersebut, diantaranya terkait sangkaan pasal," kata Imam Hidayat, pada Senin sore (16/1/2023).

Selama ini laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya hari disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dinilai tidak tepat. Sedangkan selama ini pihaknya dan para korban menginginkan terdakwa dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Pertama Pasalnya 359, 360 itu, kita sejak awal sudah tidak sepakat. Kita maunya Pasal 338 dan pasal 340, adanya pembunuhan dan pembunuhan berencana," ungkapnya.

Imam juga mengaku belum adanya aktor intelektual dan beberapa eksekutor lapangan yang dijerat membuat para korban memutuskan tidak datang ke Surabaya, meski telah dipersilakan hadir. Menurutnya, ada beberapa pihak yang seharusnya bisa dijerat sebagai aktor intelektual yang bertanggungjawab, seperti PSSI selaku federasi maupun PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) selaku pengelola Arema FC.

"Pihak yang dijadikan terdakwa masih tingkat middle (menengah), master mind intelektual aktor, aktor intelektualnya belum tersentuh, seperti PSSI, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, juga eksekutor di lapangan yang menembakkan gas air mata ke tribun 12 dan 13, itu hal-hal yang kemudian tidak datang di persidangan perdana," paparnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, lanjutnya, proses persidangan Tragedi Kanjuruhan seharusnya bersifat terbuka, namun diputuskan untuk dilakukan dengan pola terbuka terbatas. Hal itu, menurutnya, berarti hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan menghadiri persidangan.

"Jika terkait alasan keamana, saya kira itu tidak bisa diterima. Petugas mempunyai kemampuan untuk mengendalikan massa," ujarnya.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (16/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini