MALANG - Tim kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan Malang menolak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penolakan ini dilakukan karena dinilai pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan tuntutan yang diinginkan korban dan keluarganya.
Ketua Tatak Imam Hidayat mengatakan, sebenarnya ia dan korban tragedi Kanjuruhan yang diadvokasinya diminta untuk menyaksikan persidangan di Surabaya, oleh pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Namun, sejumlah hal membuat ia dan para korban memutuskan tidak datang dan menolak persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
"Ada beberapa hal yang membuat kami menolak terhadap persidangan hasil laporan model A tersebut, diantaranya terkait sangkaan pasal," kata Imam Hidayat, pada Senin sore (16/1/2023).
Selama ini laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya hari disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dinilai tidak tepat. Sedangkan selama ini pihaknya dan para korban menginginkan terdakwa dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Pertama Pasalnya 359, 360 itu, kita sejak awal sudah tidak sepakat. Kita maunya Pasal 338 dan pasal 340, adanya pembunuhan dan pembunuhan berencana," ungkapnya.
Imam juga mengaku belum adanya aktor intelektual dan beberapa eksekutor lapangan yang dijerat membuat para korban memutuskan tidak datang ke Surabaya, meski telah dipersilakan hadir. Menurutnya, ada beberapa pihak yang seharusnya bisa dijerat sebagai aktor intelektual yang bertanggungjawab, seperti PSSI selaku federasi maupun PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) selaku pengelola Arema FC.
"Pihak yang dijadikan terdakwa masih tingkat middle (menengah), master mind intelektual aktor, aktor intelektualnya belum tersentuh, seperti PSSI, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, juga eksekutor di lapangan yang menembakkan gas air mata ke tribun 12 dan 13, itu hal-hal yang kemudian tidak datang di persidangan perdana," paparnya.
Follow Berita Okezone di Google News