Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Persidangan, Pasal yang Disangkakan Tidak Sesuai

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2023 |17:03 WIB
Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Persidangan, Pasal yang Disangkakan Tidak Sesuai
Ilustrasi (Foto : iNews)
A
A
A

Selain itu, lanjutnya, proses persidangan Tragedi Kanjuruhan seharusnya bersifat terbuka, namun diputuskan untuk dilakukan dengan pola terbuka terbatas. Hal itu, menurutnya, berarti hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan menghadiri persidangan.

"Jika terkait alasan keamana, saya kira itu tidak bisa diterima. Petugas mempunyai kemampuan untuk mengendalikan massa," ujarnya.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (16/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement