Di sisi lain, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel tersebut mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Sebab, itu merupakan kewenangan Kementerian Investasi ataupun Kementerian Ketenagakerjaan.
"Jadi bukan kewenangan kita, karena itu kan adalah konteksnya investasi, ada Kementerian Investasi. Selama mereka mengizinkan ya kita harus mendukung itu," terangnya.
Lebih lanjut, Silmy menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi kedepannya akan tetap melakukan pengawasan terkait para investor yang masuk ke Indonesia. Pengawasan tersebut, ditegaskan Silmy, bakal dilakukan secara profesional.
"Jangan sampai kita menjebak, atau kemudian mencari-cari kesalahan, bahkan kalau bisa apa, sebelumnya kita udah proaktif, memberitahukan agar mereka tidak lewat waktu," ungkap Silmy.
"Atau kemudian juga dirasa dibutuhkan untuk dipulangkan, tidak diperpanjang karena memang skillnya juga biasa aja, itu bisa, masih masuk tanah kita. Tapi kita tidak bisa melewati yang bukan kewenangan kita," sambungnya.
Sekadar informasi, pihak kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka buntut bentrokan maut antara TKA dan pekerja lokal PT GNI di Morowali Utara. Adapun, bentrokan maut tersebut dipicu ajakan mogok kerja disertai pemaksaan. Ada beberapa pekerja yang memang menolak mogok kerja tersebut.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, saat ini ada sekira 1.300 TKA yang memiliki kemampuan bekerja di PT GNI. Sementara untuk pekerja lokalnya, tercatat ada sekira 11.000 yang bekerja di PT GNI. Saat ini, pihak kepolisian sedang memproses para tersangka kasus bentrokan maut di PT GNI.
(Fakhrizal Fakhri )