Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bharada E Dijadikan JC, Ayah Brigadir J Harap Tuntutan JPU Bukan Bebas

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |09:04 WIB
Bharada E Dijadikan JC, Ayah Brigadir J Harap Tuntutan JPU Bukan Bebas
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Foto: MPI)
A
A
A

MUAROJAMBI - Sidang tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (18/1/2023).

Ayah Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap tuntutan JPU bukan harus bebas dari jeratan hukuman.

"Tuntutan untuk Bharada E atau Eliezer memang oleh LPSK dijadikan sebagai justice collaborator (JC), namun bukan harus bebas dari jeratan hukuman," tegasnya.

Kini, diri dan keluarga besar mendiang Brigadir J hanya bisa menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi.

Baca juga: Hari Ini Giliran Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan

"Kita serahkan ke majelis hakim yang menilai, apakah Elizer cocok sebagai JC atau tidak?" tutur Samuel.

Dengan keputusan yang seadil-adilnya tersebut, mereka berharap arwah anaknya tersebut bisa tenang di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga: Tuntutan Jaksa: Perintah Tembak Bentuk Keinginan Ferdy Sambo Agar Nyawa Brigadir J Dirampas Mati

"Kami keluarga berharap sekali agar arwah Yoshua bisa tenang di alam baka sana," imbuhnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022.

Dia didakwa melanggar Pasal 340, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menghabisi nyawa Brigadir J.

Menurut tim jaksa, Bharada E berperan menembak Yosua atas perintah langsung dari Ferdy Sambo yang waktu itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri

Saat itu, Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J dengan mengatakan, “Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy, kau tembak!".

Bharada E lalu menembak menggunakan senjata api jenis Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J. Akibatnya, tubuh Brigadir J terjatuh hingga bersimbah darah.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement