JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (18/1/2023) ini. Dalam sidang, 4 saksi ahli meringankan terdakwa Hendra dan Agus pun dihadirkan.
Berdasarkan pantauan, sidang terdakwa Hendra dan Agus itu digelar pada sekira pukul 10.30 WIB. Ada 4 ahli yang dihadirkan kubu terdakwa, yakni Ahli Pidana Prof. Agus Surono, Ahli Bahasa Prof. Andika Duta Bachari dan Dr. Frans Asisi, serta Ahli Pidana Forensik Dr. Robintan Sulaiman.
BACA JUGA:5 Fakta Ayah Brigadir J Tidak Percaya Anaknya Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Tampak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk bersama tim pengacara terdakwanya. Hadir di ruang sidang tim Jaksa dan sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.
Selain Hendra dan Agus, pada persidangan kali ini, terdakwa Arif Racmhan Arifin bakal menjalani persidangannya pula. Arif sempat dibuka persidangannya, hanya saja kembali diskors lantaran agenda persidangannya lebih dahulu Hendra dan Agus.
BACA JUGA:Jaksa Nilai Tak Ada Alasan Pembenar Hapuskan Kesalahan Bharada E Bunuh Brigadir J
Dalam sidang Arif nanti, ada 3 orang ahli dan 1 saksi meringankan. Ahli dimaksud, Ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) dr Nathanel Sumampouw, Guru Besar Komunikasi di Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, dan Guru Besar Pidana Pidana dari Unair Prof. Nur Basuki Minarno, serta saksi meringankan perwakilan dari keluarga.
(Arief Setyadi )