Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pemerkosaan Kemenkop UKM Dibuka Lagi, Kabareskrim: Untuk Beri Rasa Keadilan!

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2023 |14:55 WIB
Kasus Pemerkosaan Kemenkop UKM Dibuka Lagi, Kabareskrim: Untuk Beri Rasa Keadilan!
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Foto: MPI)
A
A
A

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga mendorong agar kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop diproses kembali. Meski demikian, Mahfud pun tetap menghormati putusan PN.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu 18 Januari 2023.

Mahfud memahami bahwa praperadilan belum mengadili pokok perkara kasus pemerkosaan tersebut. Karena itu, kata Mahfud, kasus pemerkosaan ini tetap bisa diproses kembali secara hukum.

"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara. Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan itu untuk perkaranya," ucapnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement