Baca juga: Begini Reaksi Bos KSP Indosurya Usai Dituntut 20 Tahun Penjara
Selain itu, hakim dianggap mengabaikan fakta bahwa pendirian KSP Indosurya yang cacat hukum. Padahal seharusnya pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira.
Baca juga: Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar
Atas putusan bebas tersebut, hakim dianggap mencederai rasa keadilan korban. Seharusnya hakim menjatuhkan vonis kepada Junie sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK)," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.