Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut Penjara 4 Tahun, Bagaimana Vonis Eks Petinggi ACT Ahyudin?

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2023 |10:52 WIB
Dituntut Penjara 4 Tahun, Bagaimana Vonis Eks Petinggi ACT Ahyudin?
Ahyudin. (Foto: MPIU)
A
A
A

Jaksa mengungkapkan, Ahyudin didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Ahyudin disebut melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement