Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Donasi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2023 |16:13 WIB
<i>Breaking News</i>: Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Donasi
Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara (Foto: MPI)
A
A
A

Ahyudin diyakini telah menggunakan dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610 tidak sesuai peruntukannya. Dana BCIF tersebut, diyakini telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Atas perbuatannya, Ahyudin diyakini melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement