Â
ÂBALI - Bupati Gianyar I Made Mahayastra melantik Dewa Gede Alit Mudiarta sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Kamis (26/1/2023), di Taman Maheswara kantor bupati setempat.
Sebelumnya Dewa Alit merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar yang juga sebagai Penjabat Sekda Gianyar sejak 1 Desember 2022.
 BACA JUGA:Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Ditetapkan Tersangka, Keluarga Siap Buktikan di Pengadilan
Dalam sambutannya, Bupati Mahayastra menekankan bahwa sekda harus mampu menjembatani kebijakan bupati kepada DPRD, ataupun masyarakat. Terlebih bisa menterjemahkan visi-misi bupati dalam program kerjanya.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa PNS yang akan menduduki jabatan sebagai sekretaris daerah, harus memenuhi syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lainnya.
 BACA JUGA:Serangan Rudal Rusia Tewaskan Setidaknya 11 Orang, Pertempuran Sengit Pecah di Timur Ukraina
Oleh karena itu, untuk mendapatkan PNS yang benar-benar memenuhi semua syarat tersebut, panitia seleksi yang berjumlah lima orang benar-benar telah bekerja keras untuk menggali potensi dan informasi dari setiap pelamar.
“Oleh sebab itu, saya yakin sekretaris daerah yang saya lantik pada hari ini adalah PNS yang terbaik dan layak untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, sehingga dapat memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin besar dan kompleks terhadap perkembangan pembangunan Gianyar. Serta dalam uji kompetensinya juga turut diawasi oleh Ombudsman Perwakilan Bali,” ujar Bupati dilansir dari Antara.
Dia menekankan, Sekda berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya.
“Dengan fungsi yang demikian, maka sekretaris daerah sesungguhnya merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah,” kata Bupati Mahayastra.
Sekretaris daerah memiliki peran yang sangat strategis pada pemerintah daerah, karena sekretaris daerah memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi manajemen ASN di lingkungan pemerintah.
“Jadi kalau sekarang jadi sekda saya izinkan untuk marah-marah dalam artian tegas. Jika ada yang melanggar silakan ditindak diproses atau disidang, nanti Bupati yang memutuskan,” katanya pula.
Ia menambahkan bahwa jabatan sekretaris daerah merupakan sebuah kepercayaan yang harus dibuktikan dengan kerja keras, dedikasi yang tinggi serta pelaksanaan tugas yang optimal.
Follow Berita Okezone di Google News