PALEMBANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap enam dari tujuh pelaku pemerkosaan terhadap AN (15).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, keenam pelaku pemerkosaan yang telah ditangkap berinisial RZ, FR, RK, DK, RM dan JJ. Keenam pelaku tersebut berusia 12 tahun hingga 17 tahun.
"Terhitung 1×24 jam setelah menerima laporan korban, anggota kita langsung bergerak dan menjemput beberapa pelaku di rumahnya masing-masing. Dari hasil pengembangan akhirnya keenam pelaku kami tangkap semua," ujar Haris, Jumat (27/1/2023).
 Baca juga: Tragis! Wanita Ini Dianiaya Lalu Diperkosa Mantan Pacar di Kantor Ekspedisi Kalideres
Para pelaku yang terbilang masih anak di bawah umur dititipkan di Rutan Anak dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Dari enam pelaku yang ditangkap, di antaranya ada yang berusia 12 tahun. Dari itu, tempat lokasi penahanannya dipisahkan, ada yang kami titipkan di Rutan Anak dan ada juga di LPKS. Kini kami masih terus lengkapi berkasnya," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)