JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pernyataan terdakwa pembunuh Brigadir J, Putri Chandrawati yang menyebutkan seolah perempuan tak bermoral. JPU pun mengatakan, pihaknya menyampaikan rasa hormatnya pada Putri sebagaimana Islam menghormati Khadijah, Aisyah, dan Fatimah.
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, tapi juga menuding saya sebagai perempuan tak bermoral," ujar Jaksa Sugeng Hariyadi membacakan replik sambil mengulangi pernyataan Putri dalam pleidoinya di persidangan, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA:Putri Candrawathi Depresi lantaran Kekerasan Seksual, Jaksa : Alat Bukti Tidak Relevan
Menurut Jaksa, terkait perselingkuhan Putri dengan Brigadir J sejatinya merupakan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan sehingga bukan sekedar mengada-ada sebagaimana dikemukakan Putri. Apalagi, Putri sampai menyatakan Jaksa menudingnya sebagai perempuan tak bermoral, padahal kalimat itu tak ditulis dalam surat tuntutan Jaksa.
"PU menyadari dan menghormati kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elisabeth, kemuliaan dewi Sinta dalam Wiracawita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabrata agama Hindu serta kemuliaan Putri yang saudara dalam agama Budha," tuturnya.
BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi
Jaksa menambahkan, dalam tuntutannya itu, Jaksa juga memilih tidak menimbulkan hasil Poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan PU yang termuat dalam tuntutan terdakwa Putri. Adapun persoalan itu berdasarkan fakta hukum dan menunjukan terdakwa Putri adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana.
"Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana," kata Jaksa.
(Awaludin)