JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada E, menjalani sidang lanjutan dengan pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum meminta Bharada E dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Berikut 5 fakta sidang duplik sebagaimana dirangkum pada Jumat (3/2/2023) :
1. Jaksa Tak Yakin dengan Tuntutannya
Kuasa hukum Bharda E, Rory Sagal menyatakan jaksa tidak yakin dengan tuntutannya terhadap kliennya.
"Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Saudara Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara, sesungguhnya menunjukkan Penuntut Umum tidak meyakini tuntutan tersebut," kata kuasa hukum Eliezer, Rory Sagal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Rory menilai, jaksa tidak memiliki landasan yuridis yang kuat dalam menentukan tuntutan terhadap dirinya. Hal tersebut yang kemudian membawa dirinya dilema dan memutuskan tanpa berpikir panjang.
"Karena Penuntut Umum tidak memiliki landasan yuridis yang kuat saat menentukan angka 12 tahun penjara, dengan menyatakan belum ada aturan atau kajian secara lebih mendalam sehingga Penuntut Umum secara tegas mengakui mengalami dilema yuridis atau galau," ujarnya.
2. Minta Dibebaskan
Pada pembacaan duplik itu, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan, sebagaimana seperti dibacakan saat nota pembelaan sebelumnya.
"Setelah kami menguraikan seluruh dalil dalam Duplik ini, Tim Penasehat Hukum terdakwa tetap berpegang teguh pada Nota Pembelaan atau Pleidoi yang telah kami bacakan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023. Oleh karenanya, dalil-dalil yang dikemukakan Penuntut Umum dalam Replik haruslah dikesampingkan," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy di persidangan, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik itu tak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat. Maka itu, pihaknya memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya itu dengan menolak Replik Jaksa tersebut.
"Mengabulkan Nota Pembelaan kami yang amarnya, pertama menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat di pidana karena terdapat alasan penghapus pidana. Kedua, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," tuturnya.