Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kejakgung telah menetapkan empat tersangka.
Keempatnya yakni Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Lalu Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur MORA. Kemudian Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Terakhir Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu sudah mendekam di tahanan sejak Januari 2023.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.