Adapun, fenomena ngemis online belakangan ini menjamur di TikTok. Salah satunya yakni aksi mandi lumpur hingga berjam-jam. Orang-orang itu rela melakukan hal aneh demi meraup saweran netizen.
Menteri Sosial (Mensos) RI pun telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak maraknya fenomena ngemis online di media sosial Tiktok.
Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya dapat diunduh di sini.
(Nanda Aria)