Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Fenomena Ngemis Online, MUI: Tak Dianjurkan dalam Agama

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 06 Februari 2023 |14:10 WIB
Marak Fenomena Ngemis Online, MUI: Tak Dianjurkan dalam Agama
Ngemis online/Foto: TikTok
A
A
A

Adapun, fenomena ngemis online belakangan ini menjamur di TikTok. Salah satunya yakni aksi mandi lumpur hingga berjam-jam. Orang-orang itu rela melakukan hal aneh demi meraup saweran netizen.

Menteri Sosial (Mensos) RI pun telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak maraknya fenomena ngemis online di media sosial Tiktok.

Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya dapat diunduh di sini.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement