“Saudara AG menyewa apartemen dengan biaya sebesar Rp99 juta pada tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Mei 2021,” tutup Hengki.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Fahmi Firdaus )