Share

5 Begal di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Samurai dan Golok Jadi Barang Bukti

Andrian Supendi, MNC Portal · Selasa 07 Februari 2023 12:34 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 525 2760490 5-begal-di-bawah-umur-ditangkap-polisi-samurai-dan-golok-jadi-barang-bukti-qDhHgr66K1.jpg Lima begal di bawah umur ditangkap polisi (Foto : MPI)

INDRAMAYU - Polisi menangkap lima kawanan begal yang masih di bawah umur. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menjelaskan kelima anak tersebut berinisial SZ (17), AKM (15), SPY (15), ADR (17), AGF (17).

Peristiwa pembegalan sendiri terjadi di Jalan Raya Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 10 Januari 2023 sekira 23.50 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 2 BPKB, 2 STNK, 5 jaket warna hitam, 3 bilah celurit, 1 bilah samurai, 1 bilah golok, dan 1 buah handphone.

Fahri Siregar menuturkan, peristiwa itu terjadi saat korban SM bersama teman-temannya mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Pecuk, ketika melintas di dekat Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA), tiba-tiba motor korban dihadang dan diberhentikan oleh tiga orang tersangka yang mengendarai satu unit sepeda motor.

"Tiga tersangka ini semuanya menggunakan pakaian sejenis jaket atau sweater hoodie berwarna hitam dengan tudungnya (penutup kepala) dipakai, lalu salah satu pelaku (AKM) turun dari sepeda motor dan langsung menodongkan golok," tutur Fahri Siregar, didampingi Plh Kasatreskrim Polres Indramayu, Karnadi, di Mapolres setempat, Selasa (7/2/2023).

Fahri Siregar mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku yang berjumlah lima orang ini sebelumnya telah merencanakan aksi pembegalan dengan membagi menjadi 2 tim dengan dua unit sepeda motor.

"Tim pertama untuk mencari target dan tim kedua membantu tim pertama apabila target lolos, dimana kelimanya membawa senjata tajam jenis golok dan celurit untuk melancarkan aksinya," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Setelah bertemu dengan korban, lanjut Fahri Siregar, pelaku langsung menyalip dan menghadang kendaraan korban, kemudian dua orang pelaku turun dan langsung menodongkan senjata tajam berupa golok dan samurai ke arah korban.

"Karena ditodong dengan senjata tajam, korban menjadi takut dan melarikan diri serta meninggalkan sepeda motornya, kemudian pelaku langsung membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah penyandingan kulon," jelasnya.

Fahri Siregar menyampaikan, tersangka SZ menjual barang bukti berupa motor NMAX hasil kejahatan tersebut melalui media sosial dengan menggunakan akun Facebook bernama 'Zakaria-zakaria'. Sepeda motor hasil kejahatan itu dijual kepada seseorang dengan harga Rp4.000.000.

"Dari hasil penyelidikan akhirnya para pelaku pun berhasil kita amankan, diamana pelakunya berjumlah lima orang dan semuanya masih tergolong di bawah umur," ujarnya.

Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini