Setelah bertemu dengan korban, lanjut Fahri Siregar, pelaku langsung menyalip dan menghadang kendaraan korban, kemudian dua orang pelaku turun dan langsung menodongkan senjata tajam berupa golok dan samurai ke arah korban.
"Karena ditodong dengan senjata tajam, korban menjadi takut dan melarikan diri serta meninggalkan sepeda motornya, kemudian pelaku langsung membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah penyandingan kulon," jelasnya.
Fahri Siregar menyampaikan, tersangka SZ menjual barang bukti berupa motor NMAX hasil kejahatan tersebut melalui media sosial dengan menggunakan akun Facebook bernama 'Zakaria-zakaria'. Sepeda motor hasil kejahatan itu dijual kepada seseorang dengan harga Rp4.000.000.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya para pelaku pun berhasil kita amankan, diamana pelakunya berjumlah lima orang dan semuanya masih tergolong di bawah umur," ujarnya.
Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
(Angkasa Yudhistira)