Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Gagal Ginjal, Polisi Ungkap Ada Pihak yang Tertutup

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 08 Februari 2023 |13:58 WIB
Usut Kasus Gagal Ginjal, Polisi Ungkap Ada Pihak yang Tertutup
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Terkait perkara gagal ginjal, dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.

Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.

Keempatnya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement