Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melawan Petugas saat Ditangkap, Maling Motor Ambruk Ditembak

Demon Fajri , Jurnalis-Rabu, 08 Februari 2023 |16:14 WIB
 Melawan Petugas saat Ditangkap, Maling Motor Ambruk Ditembak
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

BENGKULU - Seorang petani berinisial DI (30), warga Desa Nanjungan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor, di salah satu rumah di Dusun I, Desa Teladan, Kabupaten Rejang Lebong.

Saat ingin ditangkap, terduga pelaku ini mencoba untuk melawan petugas, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku di bagian betis kakinya.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, terduga pelaku ditangkap ketika berada di kawasan gang Nusa Indah II, Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

 BACA JUGA:Viral Pencurian Mobil Pengisi ATM, Uang Rp4,8 Miliar Digondol Pelaku

Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian dengan pemberatan, jelas Sampson, ditangkap setelah dicurigai ingin mencuri sepeda motor di Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

Lalu, kata Sampson, tim Opsnal membuntuti terduga pelaku. Setiba di tempat kejadian perkara, terduga pelaku sedang beraksi mencuri sepeda motor.

 BACA JUGA:Viral! Aksi Emak-Emak Duel Lawan Pencuri Bercelurit, Gagalkan Pencurian Motor

Tak ingin menunggu lama, terang Sampson, tim opsnal Satuan Reserse Kriminal, Polres Rejang Lebong, langsung menangkap terduga pelaku, DI.

Saat diperiksa, lanjut Sampson, tim opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa, kunci T dan 1 unit sepeda motor jenis matic, merek Honda Beat Street miliki korban.

Namun, ketika ingin melakukan pengembangan, sambung Sampson, terduga pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku.

"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Rejang Lebong, untuk penyidikan," kata Sampson, Rabu (8/2/2023).

Untuk satu barang bukti satu unit sepeda motor jenis matic, merek Honda Beat, bernopol B-3969-CJF warna Biru Putih, terang Sampson, dijual terduga pelaku ke salah satu warga di Desa Nanjungan, Kecamatan Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, seharga Rp3 juta.

"Untuk penada sepeda motor masih menjadi Daftar Pencarian Orang. Terduga pelaku mencuri sepeda motor dikarenakan desakan ekonomi," jelas Sampson.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, kata Sampson, berupa satu buah kunci berbentuk Y warna Hitam, satu buah anak kunci yang terbuat dari besi berujung Pipih Runcing warna Hitam, satu unit Sepeda Motor jenis matic, merek Honda Beat Street, warna Putih, bernopol BD 2458 KU.

"Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara. Terduga pelaku bukan residivis," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement