JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian global, mulai dari perlambatan ekonomi, inflasi yang meninggi hingga potensi kerusakan jangka panjang pada rantai pasok sumber daya.
Tingginya kebutuhan, sementara disisi lain resources semakin langka dimanfaatkan oleh beberapa pihak demi kepentingan kelompok dan keuntungan sesaat melalui celah-celah yang ada. Celah pelangggaran hukum yang berpotensi tinggi untuk dilanggar adalah kawasan perbatasan yang rawan bagi terjadinya penyelundupan manusia.
BACA JUGA: Kemenkumham Sebut KUHP Baru Kedepankan Norma Restorative Justice
Kondisi tersebut dipaparkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada forum Bali Process di Adelaide, Australia, Jumat (10/02/2023).
Menurut Yasonna, perbatasan negara merupakan wilayah yang rawan dan mudah disusupi bagi terjadinya penyelundupan manusia atau people smuggling, perdagangan orang dan kejahatan transnasional lainnya.