JAMBI - Orangtua Brigadir J menyiapkan mental jelang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembunuh anaknya, Ferdy Sambo.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak bertolak ke DKI Jakarta untuk menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
"Hanya mempersiapkan mental," ujar Samuel di Bandara Sultan Thaha Jambi, Minggu (12/2/2023).
Samuel berharap, majelis hakim bisa memberikan hukuman maksimal kepada mantan Kadiv Propam Polri itu. "Kami berharap bisa di hukum seumur hidup sebagai mana Pasal 340," ujarnya.
Sementara itu, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta majelis hakim memutuskan vonis yang adil atas tewasnya anaknya di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Kami Harap Dihukum Seumur Hidup
"Saya berharap hakim putuskan yang maksimal," tandasnya singkat.
Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Baca juga: Akankah Vonis Ferdy Sambo Sesuai dengan Tuntutan Jaksa, Penjara Seumur Hidup?
Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.