JAKARTA - Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim namun tetap mengkritisi vonis majelis hakim yang dinilai diputuskan hanya karena berdasarkan asumsi.
Arman pun masih belum memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.