Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pelajari Salinan Putusan MA soal Pemangkasan Tahanan Edhy Prabowo

Martin Ronaldo , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |17:33 WIB
KPK Pelajari Salinan Putusan MA soal Pemangkasan Tahanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Ia kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh majelis hakim pada Mahkamah Agung. Hukumannya dipangkas menjadi :

- Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.

- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipiih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement