Ia kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh majelis hakim pada Mahkamah Agung. Hukumannya dipangkas menjadi :
- Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipiih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.