Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Histeris: Ini Yosua yang Kau Bunuh!

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |20:06 WIB
 Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Histeris: Ini Yosua yang Kau Bunuh!
Ibunda Brigadir J, Rosti saat vonis Putri (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara, atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak langsung bereaksi sesaat Hakim melayangkan vonis 20 tahun ke Putri Candrawathi.

Rosti, terlihat histeris sembari memeluk erat foto mendiang anaknya. Bahkan, Rosti nampak berteriak ke arah Putri, Ia menunjukkan kepada Putri bahwa anak kesayangannya sudah bukan lagi ajudan terbaik bagi Putri.

 BACA JUGA:Divonis 20 Tahun, Putri Candrawati Tampak Menghela Napas Panjang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement