JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara, atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak langsung bereaksi sesaat Hakim melayangkan vonis 20 tahun ke Putri Candrawathi.
Rosti, terlihat histeris sembari memeluk erat foto mendiang anaknya. Bahkan, Rosti nampak berteriak ke arah Putri, Ia menunjukkan kepada Putri bahwa anak kesayangannya sudah bukan lagi ajudan terbaik bagi Putri.
BACA JUGA:Divonis 20 Tahun, Putri Candrawati Tampak Menghela Napas Panjang