Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |07:01 WIB
5 Fakta Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi
Putri Candrawathi jalani persidangan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan tidak ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Okezone pun merangkum 5 fakta majelis hakim menyatakan tak ada bukti pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi. Berikut ulasannya:

1. Tak Ada Bukti Pendukung Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

Pernyataan majelis hakim itu dilontarkan lantaran tidak ada bukti yang valid terkait tuduhan pelecehan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, 7 Juli 2022.

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu saat menguraikan fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J ke Bharada E: Tanpanya Tak Akan Terbuka Aib di Indonesia Ini

2. Perma Nomor 3 Tahun 2017 Jadi Rujukan Hakim Simpulkan Tak Ada Pelecahan Seksual ke Putri Candrawathi

Hakim Wahyu menegaskan, merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, adanya bahasan aturan terkait relasi kuasa. Hal itu yang menjadi rujukan hakim dalam menilai soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Baca juga: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Brigadir J

3. Relasai Kuasa Perkuat Kesimpulan Hakim Tak Ada Pelecehan Seksual

Di mana, adanya relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan, dan atau ketergantungan status sosial, budaya, dan atau pendidikan, dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya. Sehingga, dalam konteks relasi antar gender, pihak yang merugikan memiliki posisi lebih rendah.

"Ada fungsi penting dalam pengertian di atas, yang pertana sifat hirarkis yang meliputi posisi antar individu lebih rendah dan atau lebih tinggi atau tanpa kelompok. Kedua, ketergantungan artinya orang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi," sambungnya.

4. Hakim Sebut Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi

Dalam kesimpulan tersebut, Hakim menilai Brigadir J hanyalah anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan. Sementara Putri Candrawathi, memiliki latar belakang yang lebih baik dari pada Brigadir J karena merupakan lulusan kedokteran.

"Dengan adanya relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan terhadap Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.

5. Tak Ditemukan Fakta Pelecehan ke Putri Candrawathi

Hakim menilai tidak ditemukan fakta yang memperkuat terjadinya pelecehan seksual atau pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri . Terlebih, juga tidak ditemukan fakta yang mendukung bila Putri mengalami stres dan traumatik setelah menjadi korban pelecehan.

"Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatraumatik, stress disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan," kata Hakim Wahyu.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement