JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," katanya.
Usai mendengar vonis tersebut, Ricky tampak tertunduk lemas dan mencoba tetap tenang. Ia tampak memberikan hormat kepada hakim dengan sedikit menundukkan kepala. Tak lama kemudian, kuasa hukum menghampiri Ricky Rizal.
Gestur Ricky Rizal ini berbeda dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yang langsung menghampiri kuasa hukum usai divonis majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, vonis Ricky Rizal ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan pidana penjara 8 tahun.
Ricky diyakini turut serta membantu rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ricky juga berperan mengawasi korban agar tidak melarikan diri.
(Erha Aprili Ramadhoni)