JAKARTA - Sebanyak 14 wilayah membuka layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa (14/2/2023).
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, di bawah ini sejumlah wilayah yang membuka gerai Samsat Keliling:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (Buka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB);
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (Buka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB);
3. Jakarta Barat di Mal Citraland (Buka pukul 09.00 hingga 14.00 WIB);
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jalan Kalibata (Buka pukul 08.00 hingga 15.00 WIB);
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (Buka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB);
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci (Buka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB);
7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Gaga HL Ruko Batu Ceper Ciledug (Buka pukul 09.00 hingga 14.00 WIB);
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong (Buka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (Buka pukul 16.00 hingga 19.00 WIB);
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (Buka pukul 09.00 hingga 11.00 WIB);
10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mall SDC Kelapa Dua (Buka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB);
11. Kota Bekasi di Danai Cipeucang (Buka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB);
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang (Buka pukul 08.00 hingga 13.00 WIB);
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok (Buka pukul 08.00 hingga 11.30 WIB);
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere (Buka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB).
Jam layanan bervariasi pada masing-masing gerai, yakni umumnya pukul 08.00-14.00 WIB, namun sebagian ada yang sudah buka sejak pukul 07.30 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.