JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Bharada E sebelumnya telah menyampaikan dupliknya pada Kamis 2 Februari 2023.
"Baik, demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari Replik Penuntut Umum. Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan maka, sidang pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada (hari Rabu) tanggal 15 Februari 2023 mendatang," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Sidang Bharada E beragendakan duplik digelar sejak pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Selain Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang beragendakan duplik dari tim pengacaranya.
Baca juga: Bharada E Divonis Besok, Ibu Brigadir J: Semoga dalam Kejujurannya Sadar dan Bertobat
Salah satu poin inti dari duplik Bharada E meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas.
Sebelumnya, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Bharada E bisa bertaubat lantaran telah mengeksekusi Bharada E.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Harap Bharada E Divonis di Bawah 5 Tahun Penjara
Dia pun memastikan bahwa Bharada E sudah meminta maaf kepada pihak keluarga Yosua.
"Tanggapan kami untuk Bharada E atau Richard Eliezer karena dia sudah datang bersujud dan minta maaf, dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya," ujarnya saat hadir di Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Selasa 14 Februari 2023.