Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Singgung Status Justice Colaborator Bharada E, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Pria Sejati

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |11:10 WIB
 Singgung Status Justice Colaborator Bharada E, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Pria Sejati
Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin (foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Keluarga dan kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hadir dalam sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dalam sidang itu, mereka turut menyinggung status Justice Colaborator Bharada E.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut ingatkan agar jangan khianati orang yang telah mendapat rekomendasi status justice collaborator. Ia pun menilai, Richard telah hijrah ke jalan yang baik pasca menembak Brigadir J.

"Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator," tutur Kamaruddin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

 BACA JUGA:Sidang Vonis Bharada E, Richard Angel Nekat Terobos Masuk Duduk di Lantai

Baginya, dasar kebaikan Richard telah dibuktikan dengan adanya penetapan status JC oleh LPSK. Menurutnya, status itu menkadi komitmen Richard untuk membongkar kasus tersebut.

"Kemudian faktanya juga di persidangan dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat. Kemudian dia juga berkomitmen sebagai pria sejati akan saya bongkar semua perkara ini dan dia membuktikan perkataannya," tutur Kamaruddin.

"Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia. Oleh karena itu kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karena dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," tandasnya.

 BACA JUGA: Emak-Emak Pendukung Bharada E Meringsek Ruang Sidang Meski Sudah Penuh

Sebagai informasi, sidang vonis telah berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB. Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Dalam perkaranya, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan itu menuai kontroversi dari masyarakat. Pasalnya, Richard telah mendapat status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membantu membongkar kasus ini.

Sebagai justice collaborator, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi JPU bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuskan tindakan pidananya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement