Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, LPSK Langsung Amankan Bharada E

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |12:34 WIB
 Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, LPSK Langsung Amankan Bharada E
Petugas LPSK langsung amankan Bharada E (foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

 BACA JUGA:Ekspresi Haru dan Bahagia Bharada E Pecah Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

 BACA JUGA:Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah di Ruang Sidang

Mendengar putusan tersebut, Bharada E langsung menangis, suasana riuh pun terjadi di dalam ruang sidang. Dan sejumlah petugas LPSK langsung sigap mengamankan Bharada E usai divonis majelis hakim dibawa ke luar ruangan sidang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement