Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Wartawan Ricuh dengan Petugas di PN Jaksel

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |12:42 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Wartawan Ricuh dengan Petugas di PN Jaksel
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

(Baca juga: Ekspresi Haru dan Bahagia Bharada E Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara)

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berubah menjadi ricuh usai hakim membacakan vonis terhadap Bharada E.

Kericuhan terjadi antara petugas keamanan dengan awak media yang meliput. Momen bersitegang itu terjadi kala Majelis Hakim hendak membacakan amar putusan.

Saat itu, awak media yang ada di depan ruang sidang utama hendak memasuki ruang sidang untuk mengambil momen putusan.

Namun, petugas keamanan dalam (pamdal) menghalangi para awak media yang hendak mengambil gambar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement