Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Momen Bharada E Diamankan Petugas LPSK Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |13:28 WIB
Momen Bharada E Diamankan Petugas LPSK Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bharada E langsung diamankan LPSK usai putusan hakim/Foto: Fiqri
A
A
A

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement