Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penganiayaan Gara-Gara Rebutan Cewek Jadi Ricuh saat Warga Hendak Keroyok Pelaku

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |21:43 WIB
Penganiayaan Gara-Gara Rebutan Cewek Jadi Ricuh saat Warga Hendak Keroyok Pelaku
A
A
A

OKU TIMUR - Tidak terima pujaan hatinya disukai pria lain, M Riski Darmawan atau Loga (19), warga Dusun Cahaya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku lll, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, nekat melakukan penganiayaan.

Kapolsek Belitang III OKU Timur, Iptu Jhoni Albert mengatakan, bahwa peristiwa penganiayaan yang dialami korban bernama Eksa Angga Pradana (24), warga Desa Ganti Warno, Belitang lll terjadi di lapangan bola voli.

"Saat korban selesai bermain voli, datanglah pelaku yang menghampiri korban pada saat itu," ujar Iptu Jhoni Albert, Rabu (15/2/2023).

Dijelaskan Kapolsek, pelaku yang datang emosi karena tidak terima kekasih disukai orang lain langsung menanyakan perasaan korban terhadap kekasihnya.

"Pelaku langsung bertanya dengan korban, apakah korban masih senang dengan kekasihnya. Pelaku mengancam mengajak ribut jika korban masih senang dengan kekasih pelaku," jelasnya.

Korban yang juga ternyata memendam rasa dengan kekasih pelaku langsung menjawab pertanyaan dari pelaku bahwa dirinya memang menyukai kekasih pelaku.

"Mendengar perkataan korban, pelaku pun langsung naik pitam dan melayangkan pukulan kepada korban sebanyak dua kali, bahkan korban hampir terjatuh," jelasnya.

Untungnya, perkelahian itu langsung dilerai oleh sejumlah teman korban yang ada di lokasi kejadian. "Pelaku juga mengacungkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban dan beberapa temannya," jelasnya.

Nahasnya, pelaku yang bak jagoan tersebut justru hampir dikeroyok massa lantaran aksinya mengacungkan sajam di depan banyak orang.

"Pelaku hampir dikeroyok massa karena mengacungkan senjata tajam di depan banyak orang. Beruntung, pelaku langsung diamankan ke rumah Kepala Desa. Kemudian Kades langsung melapor ke polisi," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 jo 335 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement