Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Wahyu Iman Santoso, Hakim Pengadil Bharada E hingga Ferdy Sambo

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |05:29 WIB
5 Fakta Wahyu Iman Santoso, Hakim Pengadil Bharada E hingga Ferdy Sambo
Hakim Wahyu Iman Santoso (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai apresiasi atas putusan yang diberikan terhadap para terdakwa.

Sosok Wahyu Iman Santoso yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendapatkan sorotan.

Berikut fakta-faktanya:

1. Jabat Wakil Ketua PN Jaksel

Selain menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim Wahyu Iman Santoso saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Wapres : Pemerintah Tak Boleh Intervensi 

Ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 9 Maret 2022. Pelantikan dilakukan langsung Ketua PN Jaksel Saut Pasaribu.

2. Pernah Mengisi Sejumlah Jabatan Penting

Sejumlah jabatan mentereng pernah diemban Hakim Wahyu. Dia pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.

3. Kekayaannya Rp12 Miliar 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Wahyu memiliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement