Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi putusan mati dan Putri Candrawathi dijatuhi putusan 20 tahun penjara. Lalu, Ricky Rizal Wibowo dijatuhi putusan 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dijatuhi putusan 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memyatakan masih menunggu langkah Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J lain untuk mengajukan langkah banding atas vonis hakim.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.