Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Layangkan Banding, Begini Respons Kejagung

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |18:44 WIB
Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Layangkan Banding, Begini Respons Kejagung
Ferdy Sambo/Foto: MPI
A
A
A

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.

Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Sementara vonis Richard, lebih ringan dari pada tuntutan JPU.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement