JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur (Jatim), M Reno Zulkarnaen, hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Reno digali keterangannya terkait aturan dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak, salah satunya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak (STPS). Reno diduga mengetahui ihwal pembahasan dana hibah tersebut.
"Kalau saksi dari DPRD sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).
Selain Reno, penyidik juga memeriksa empat Anggota DPRD Jatim lainnya sebagai saksi, hari ini. Keempat legislator lainnya tersebut yakni Achmad Sillahuddin selaku Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim. Kemudian, dua anggota DPRD Jatim dari fraksi PDI-Pejuangan, yakni H Agus Wicaksono dan Wara Sundari Renny Pramana, serta Aliyadi dari fraksi PKB.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)