Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Cs Banding, Ayah Brigadir J: Itu Hak Warga Negara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 17 Februari 2023 |14:16 WIB
Ferdy Sambo Cs Banding, Ayah Brigadir J: Itu Hak Warga Negara
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Foto : MPI)
A
A
A

Menurutnya, PN Jakarta Selatan telah mencatat pengajuan banding dari para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Hal itu telah dicatatkan pula ke dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS (Ferdy Sambo), PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," tuturnya.

Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi putusan mati dan Putri Candrawathi dijatuhi putusan 20 tahun penjara. Lalu, Ricky Rizal Wibowo dijatuhi putusan 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dijatuhi putusan 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memyatakan masih menunggu langkah Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J lain untuk mengajukan langkah banding atas vonis hakim.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement