JAKARTA - Polisi menetapkan seorang terapis berinisial H menjadi tersangka karena menjepit epala anak autis berinisial RF (2) di Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, meski jadi tersangka, terapis tersebut tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
"Oleh karena itu, saudara H telah tetapkan sebagai tersangka. namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Menurut Fuady, terapis tersebut lalai dan tidak memerdulikan RF saat memijit. Saat balita tersebut teriak, ia tak menghiraukannya.
"Dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak diperdulikan sama dia. karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis dia tertidur dan menggunakan HP. Sehingga anak meronta-ronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, terapis yang mengempit kepala balita RF di Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka. Terapis berinisial H terancam hukuman tiga tahun.
Perbuatan H dianggap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Yang dilanggar adalah Pasal 80 Jo Pasal 76 Huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda sebesar Rp72 juta. Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat (17/2/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.