JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal, resmi melayangkan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 16 Februari 2023.
Langkah itu dilakukan agar majelis hakim pengadilan tingkat banding dapat mengurangi hukuman eks ajudan Ferdy Sambo itu.
BACA JUGA:Terdeteksi di AS, Dosen UII Yogyakarta yang Dilaporkan Hilang Masih Belum Bisa Dikontak
"Harapannya atas upaya banding ini, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding semoga hukuman RR (Ricky Rizal) turun dan ringan, jika tidak bebas," terang kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi Minggu (19/2/2023).
Lebih lanjut, Erman mengungkapkan alasan dirinya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jaksel. Alasannya, karena vonis yang dijatuhkan terhadap Ricky terbilang tinggi.
BACA JUGA:Dosen UII Yogyakarta yang Dilaporkan Hilang Terdeteksi Masuk ke Amerika Serikat
"Karena RR dihukum tinggi oleh majelis hakim, pastilah kita mengajukan banding," tuturnya.
Sejak awal, sambung Erman, pihaknya telah menyampaikan pandangan serta penilaian tim kuasa hukum terhadap perbuatan Ricky yang dimasukan dalam nota pembelaan dan duplik. Dalam memori itu, pihaknya tegas untuk meminta Majelis Hakim PN Jaksel dapat membebaskan kliennya.
"Dengan demikian seandainya putusannya rendah kita pun banding," terang Erman.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada Ricky Rizal 13 tahun penjara.
(Nanda Aria)