Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Gazalba Saleh Lewat PNS hingga Pengacara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |08:46 WIB
KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Gazalba Saleh Lewat PNS hingga Pengacara
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tak sedikit perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjadi bancakan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Dugaan tersebut kemudian ditelusuri penyidik KPK lewat enam saksi.

Keenam saksi itu yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dr Fify Mulyani dan Wiraswasta, Santi. Keduanya didalami soal aliran uang yang diterima Gazalba Saleh saat menangani perkara di MA. Tapi, belum diketahui perkara apa yang menjadi bancakan Gazalba.

 BACA JUGA:Menguak Siapa Dalang yang Memulai Perang Dunia ke-2

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka GS pada penanganan perkara di mana yang bersangkutan sebagai salah satu Hakimnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/2/2023).

KPK juga memeriksa tiga pengacara yakni, Nesawaty Arsjad, Amirul Mukminin, dan Sutrisno; serta Wiraswasta, Timothy Ivan Triyono. Keempat saksi tersebut didalami soal perkara di MA yang ditangani Gazalba Saleh. Diduga, perkara tersebut juga menjadi bancakan Gazalba.

 BACA JUGA:KPK Selisik Tugas Para Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Usut Suap Pengurusan Perkara

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait perkara ditingkat MA yang ditangani tersangka GS," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement