JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sejak lama menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi keuangan milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, ke aparat penegak hukum.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis PPATK, ditemukan transaksi janggal di rekening Rafael Alun. Transaksi keuangan janggal tersebut diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena itu, PPATK menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael Alun ke aparat penegak hukum.
"Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/2/2023).
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan David, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Isi Lengkap Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo dari PNS Ditjen Pajak
Kasus tersebut berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56,10 miliar.