Selanjutnya Tim Anak Macan meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Dan pelaku juga merupakan resdivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara di lapas Lubuklinggau dalam perkara curat," akunya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone jenia Vivo Y12 berikut dengan kotaknya. Lalu 1 unit handphone jenis Redmi Note 7.
(Khafid Mardiyansyah)