JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonisnya terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan. Hakim sempat menyinggung tentang pleidoi Hendra dan pengacaranya akan batalnya BAP Hendra.
Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel menyinggung tentang pembelaan pribadi terdakwa terkait menjalankan perintah atasan yang diyakininya menjadi perintah yang benar. Lalu, pembelaan pengacara terdakwa yang menyatakan terdakwa tak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana tuntutan penuntut umum.
"Majelis hakim berpendapat pembelaaan menyangkut subsatsi pokok perkara sehingga dipertimbangkan bersamaan unsur-unsur," ujarnya di persidangan, Senin (27/2/2023).
BACA JUGA:Momen Hendra Kurniawan Terlihat Cemas Sambil Menggenggam Tangan Dengarkan Vonis Hakim
Hakim lantas pula menyinggung tentang pembelaan pribadi terdakwa Hendra terkait penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Dimana penyidik itu disebut Hendra orang yang dinyatakan bersalah dan sedang menjadi giliran menjalani sidang kode etik.
"Menurut majelis hakim tak bisa menjadikan dasar batalnya BAP terdakwa. Dan atau terdakwa dapat melaporkan penyidik tersebut kepada Provos, itu pasal 34 Perkap Polri nomor 2 tahun 2016," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.